Dipecat Partai Gerindra Gabung ke NasDem, M Aulia Rizki Agsa Kini Dilaporkan Dalam Kasus Penipuan

Setelah baru-baru ini dipecat Partai Gerindra karena menyatakan pindah ke Partai NasDem dan posisinya sebagai anggota DPRD Sumatera Utara dalam proses pergantian antar waktu (PAW), kini M Aulia Rizki Agsa kembali membuat berita.

topmetro.news – Setelah baru-baru ini dipecat Partai Gerindra karena menyatakan pindah ke Partai NasDem dan posisinya sebagai anggota DPRD Sumatera Utara dalam proses pergantian antar waktu (PAW), kini M Aulia Rizki Agsa kembali membuat berita.

M Aulia Rizki Agsa tersandung kasus hukum dan dirinya telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara karena tuduhan melakukan penipuan.

Dari surat laporan polisi yang diterima wartawan, Sabtu (30/9/2023), diketahui M Aulia Rizki Agsa dilaporkan atas dugaan kasus penipuan terkait jual beli tanah/bangunan sehingga korban mengalami kerugian miliaran rupiah.

Yang mengaku korban adalah Mahlim Harahap, yang memberi kuasa khusus kepada Akhyar Idris Sagala SH dengan surat penunjukan untuk membuat laporan pengaduan ke SPKT Polda Sumut yang telah diterima aparat yang bertugas di sana pada Hari Sabtu (30/9/2023).

Melalui kuasa khususnya tersebut, kepada polisi korban menyampaikan kronologis kejadian sehingga dia akhirnya melaporkan M Aulia Rizki Agsa atas dugaan penipuan tersebut.

Seperti tertulis dalam surat laporan yang ditunjukkan kepada wartawan, Aulia (terlapor 1) dianggap bersekongkol dengan notaris Muhammad Indra SH (yang turut jadi terlapor 2) karena telah membuat dan menggunakan surat palsu ke dalam akta autentik dan penipuan.

Di surat itu dituliskan, korban memiliki tanah/lahan yang di atasnya berdiri sebuah bangunan seluas 1.772 m2 di Jalan Pelajar No 79 Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, yang sedianya dijual kepada terlapor 1 seharga Rp1,8 miliar.

Untuk pengurusan jual beli tersebut diserahkan kepada terlapor 2 dengan perjanjian semua uang dibayarkan setelah pengurusan sertifikat hak milik selesai.

Namun pada tanggal 31 Agustus 2023 saat kuasa hukum korban Akhyar Idris Sagala SH bertemu kedua terlapor di kantor terlapor 2 di Jalan Setia Budi Kompleks Milala Mas No B-10 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, diletahui sertifkat hak milik sudah terbit.

Selain itu, diketahui juga ada akta jual beli di mana tanda tangan korban dipalsukan.

Mengetahui hal tersebut korban merasa keberatan sehingga melaporkan M Aulia Rizki Agsa dan notaris Muhammad Indra SH ke Polda Sumut.

Para korban berharap pihak kepolisian mengusut kasus ini dan akhirnya nanti para pelaku dihukum sebagaimana mestinya.

berbagai sumber

Related posts

Leave a Comment